
![]() |
| Dokumentasi Kegiatan (Habibi/Sakti-Peksos) |
Madiun - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa semua LKS yang ada di Kota Madiun harus mendapatkan nilai akreditasi A.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Akselerasi Akreditasi semua LKS yang ada di Kota Madiun demi peningkatan kualitas pelayanan bagi pemerlu pelayanan rehabilitasi sosial anak.
"Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah dan kebijakan pembiayaan," demikian bunyi Pasal 1 ayat 4 Perppu Corona yang dikutip detikcom, Selasa (14/4/2020).
Nah, dalam menanggulangi bencana nasional Corona, pemerintah pusat bisa menyuntik daerah dengan menggunakan APBN. Berikut ini bunyi Pasal 2 ayat 1:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Pemerintah berwenang untuk memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah.
"Hibah kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan bencana alam, bencana non-alam, bencana kemanusiaan, dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas bencana tersebut," demikian bunyi penjelasan Pasal 1 ayat 1 huruf j.
Lalu berapa besaran APBN yang dikucurkan ke daerah-daerah? Tidak disebutkan dalam Perppu Corona itu.
Simak Video "Jokowi Minta Daerah Re-alokasi dan Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Corona"




